Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengingatkan nasabah akan risiko penggunaan ilegal terhadap rekening yang tidak aktif atau dormant. Oleh karena itu, BNI mendorong nasabah untuk rutin bertransaksi agar rekening tetap aman.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, kebijakan PPATK memblokir sementara rekening dormant sejalan dengan langkah perlindungan dana nasabah yang diutamakan BNI.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Putrama menegaskan bahwa rekening yang tidak digunakan dalam jangka panjang berpotensi dimanfaatkan tanpa sepengetahuan pemilik. Pemblokiran sementara dinilai sebagai tindakan antisipatif yang penting untuk menjaga keamanan nasabah.

BNI, kata Putrama, siap membantu nasabah yang ingin membuka blokir rekeningnya dengan memfasilitasi pengajuan kepada PPATK sesuai prosedur yang berlaku.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Ia menambahkan, transaksi rutin seperti penyetoran, transfer, atau pembayaran melalui layanan digital sudah cukup untuk menjaga rekening tetap aktif.

Selain itu, nasabah diimbau untuk memperbarui data kontak secara berkala demi kelancaran informasi layanan perbankan.

 “Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *