Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menegaskan kesiapan layanan untuk membantu nasabah membuka blokir rekening dormant yang terkena pemblokiran sementara oleh PPATK. Langkah ini diambil sebagai upaya melindungi dana nasabah dari penyalahgunaan.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menjelaskan bahwa rekening dormant berpotensi digunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab jika tidak diawasi.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.
Ia menekankan bahwa nasabah tidak perlu khawatir atas pemblokiran sementara, karena BNI siap memfasilitasi proses pembukaan blokir sesuai prosedur PPATK.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Selain itu, nasabah disarankan untuk rutin melakukan transaksi sederhana agar rekening tetap aktif. Aktivitas seperti transfer, setor tunai, atau pembayaran digital dapat mencegah status dormant.
BNI juga mengingatkan nasabah untuk memperbarui data kontak, termasuk nomor telepon dan email, agar notifikasi penting tetap tersampaikan.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

