Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memberikan edukasi kepada nasabah terkait pentingnya menjaga keaktifan rekening untuk menghindari status dormant. Edukasi ini sejalan dengan kebijakan PPATK yang memblokir sementara rekening tidak aktif sebagai langkah pengamanan.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, rekening dormant berisiko disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab tanpa sepengetahuan pemiliknya.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Menurutnya, tindakan pemblokiran sementara ini merupakan bagian dari langkah preventif yang bertujuan menjaga keamanan dan kenyamanan nasabah dalam bertransaksi.

Putrama juga memastikan, BNI akan memfasilitasi nasabah yang ingin membuka blokir rekening dormant asalkan prosedur PPATK diikuti secara lengkap.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.

Selain itu, ia mengimbau nasabah untuk rutin melakukan transaksi, baik penyetoran, transfer, maupun pembayaran melalui kanal digital, agar terhindar dari status dormant.

Edukasi ini diharapkan membuat nasabah lebih proaktif dalam memantau rekening sekaligus menjaga keamanan dana yang dimiliki. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *