Semarang, 4 Desember 2025 – Pelaksanaan Rampcheck Standar Pelayanan Minimum (SPM) di wilayah kerja KAI Daop 4 Semarang telah rampung. Kegiatan yang dilakukan oleh tim gabungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, BTP Kelas 1 Semarang, dan Satuan Pelayanan Pekalongan ini memberikan hasil positif. Pemeriksaan yang berlangsung selama dua hari (3-4 Desember 2025) menegaskan bahwa Daop 4 Semarang sudah siap memberikan pelayanan dan fasilitas terbaik menyambut Angkutan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026.
Inti dari Rampcheck ini adalah memverifikasi pemenuhan standar layanan yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 63 Tahun 2019. Tim inspeksi melakukan pengecekan detail terhadap segala aspek yang memengaruhi keselamatan dan kenyamanan penumpang. Di stasiun, pemeriksaan meliputi fasilitas keselamatan seperti APAR dan jalur evakuasi, serta fasilitas kesehatan dan keamanan, termasuk keberadaan CCTV yang memadai dan petugas keamanan yang bertugas.
Franoto Wibowo, Manajer Humas KAI Daop 4 Semarang, menggarisbawahi komitmen Daop 4 Semarang. “Pemeriksaan SPM ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelaikan dan kesiapoperasian fasilitas pelayanan, baik di stasiun maupun di atas kereta api. Fokus utama meliputi pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) untuk memastikan keamanan dan kenyamanan pelanggan,” jelasnya. Kesiapan ini menjadi modal utama Daop 4 Semarang dalam menyambut lonjakan penumpang Nataru.
Pada pengecekan sarana kereta, fokus DJKA Kemenhub beralih pada fasilitas kritis, seperti kelayakan rem darurat, alat pemecah kaca, dan informasi darurat yang jelas. Selain itu, aspek penunjang kenyamanan seperti kebersihan, kondisi suhu udara, dan fasilitas bagi penyandang disabilitas juga dievaluasi. Franoto Wibowo menambahkan, “Secara umum hasil pengecekan menunjukkan bahwa pelayanan dan fasilitas yang disediakan oleh KAI Daop 4 Semarang telah memenuhi ketentuan PM 63 Tahun 2019. Kami menjadikan hasil inspeksi ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat kualitas pelayanan.” (Redaksi)

