Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink menekankan pentingnya disiplin tinggi di perlintasan kereta api untuk menekan risiko kecelakaan hingga nol. Bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo, edukasi ini dilakukan di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.
Pengendara dibekali flyer dan pengarahan langsung agar memahami tata cara aman melintasi rel, termasuk berhenti saat palang pintu tertutup atau sinyal berbunyi.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan masyarakat akan risiko kelalaian. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Sosialisasi merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 sebagai landasan hukum mendahulukan perjalanan kereta dan kewajiban berhenti bagi pengendara.
Pendekatan lapangan lebih efektif menanamkan budaya disiplin karena pengendara dapat langsung menyaksikan potensi risiko di perlintasan.
Kolaborasi Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo memberikan efek edukatif sekaligus tegas, sehingga pengendara lebih patuh terhadap aturan.
Kesadaran kolektif diharapkan menjadi kunci menciptakan nol kecelakaan, dengan masyarakat dan operator bersama-sama menjaga keselamatan di jalur rel.
Selain itu, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyiapkan waktu perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

