Jakarta, 25 November 2025 – Railink resmi menerapkan aturan baru terkait penggunaan powerbank di KA Bandara sebagai bagian dari upaya peningkatan keselamatan transportasi. Aturan tersebut mencakup penetapan kapasitas maksimal powerbank yang boleh dibawa serta larangan pengisian daya selama perjalanan. Langkah ini diambil setelah perusahaan melakukan evaluasi terhadap potensi risiko overheating yang dapat memicu korsleting.
Railink mengungkapkan bahwa powerbank merupakan salah satu barang bawaan yang paling sering digunakan penumpang, sehingga regulasi khusus perlu diterapkan. Dengan semakin banyaknya perangkat elektronik yang membutuhkan daya tambahan, risiko penggunaan powerbank yang tidak sesuai standar semakin meningkat. Aturan yang diperketat ini diharapkan dapat menekan potensi insiden di dalam kereta.
Dalam implementasinya, Railink telah meminta petugas melakukan pemantauan menyeluruh terhadap penggunaan perangkat elektronik penumpang. Imbauan akan disampaikan secara berkala kepada penumpang yang ditemukan menggunakan powerbank tidak sesuai ketentuan. Jika ditemukan pelanggaran berulang, petugas dapat mengambil tindakan preventif dengan memberikan peringatan tegas.
Selain pembatasan penggunaan, Railink juga mengingatkan penumpang untuk memastikan bahwa powerbank yang dibawa memiliki sertifikasi resmi dan tidak menunjukkan tanda-tanda kerusakan. Powerbank yang bengkak, retak, atau memiliki perubahan warna dianggap tidak aman untuk dibawa dalam perjalanan. Pemeriksaan sederhana sebelum keberangkatan dapat membantu mengurangi risiko.
Railink menegaskan bahwa keselamatan merupakan prioritas utama dalam setiap operasional KA Bandara. Dengan aturan baru ini, perusahaan berharap penumpang dapat memahami pentingnya penggunaan perangkat elektronik yang aman selama perjalanan. Edukasi terkait aturan tersebut juga akan diperluas ke seluruh kanal informasi Railink. (Redaksi)

