Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo mengingatkan masyarakat untuk tidak nekat mengejar kereta saat melintas di perlintasan. Keselamatan harus menjadi prioritas utama, mengingat risiko kecelakaan yang tinggi.
Sosialisasi ini digelar di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang, dengan membagikan flyer dan menyampaikan arahan langsung kepada pengendara agar disiplin dalam berlalu lintas di jalur rel.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan pesan keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ungkapnya.
Landasan hukum menjadi bagian dari sosialisasi. UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyatakan bahwa perjalanan kereta api harus didahulukan, sedangkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 menegaskan pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.
Kegiatan ini bertujuan menanamkan kesadaran bahwa setiap detik keterlambatan bukan alasan untuk membahayakan nyawa. Edukasi langsung di lokasi dianggap cara paling efektif untuk menyentuh kesadaran masyarakat.
Kolaborasi lintas sektor antara Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo menunjukkan komitmen bersama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan. Kehadiran aparat menambah efek tegas pada pesan keselamatan.
Railink berharap pengendara lebih mengutamakan keselamatan dan disiplin di perlintasan, sehingga risiko kecelakaan dapat diminimalkan.
Selain itu, penumpang KA Bandara diingatkan untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal dan menyiapkan waktu perjalanan menuju bandara agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

