Yogyakarta, 22 September 2025 – Pesan keselamatan kembali digaungkan PT Railink dalam kegiatan sosialisasi di Kabupaten Kulon Progo. Masyarakat diminta untuk tidak memaksakan diri menyeberang ketika palang pintu kereta api sudah tertutup demi menjaga keselamatan bersama.
Kegiatan yang berlangsung di pintu perlintasan JPL 678 dan 683 jalur Wates–Kedundang ini melibatkan PT Railink, Dinas Perhubungan, dan Polsek Kulonprogo. Tim gabungan membagikan selebaran serta menyampaikan himbauan langsung kepada pengendara.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pentingnya berhati-hati. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ucapnya.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menegaskan bahwa perjalanan kereta api harus selalu diprioritaskan di perlintasan sebidang. Aturan ini menjadi salah satu poin utama dalam materi sosialisasi.
Tidak hanya itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 juga menyebutkan kewajiban bagi setiap pengemudi untuk berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup, serta memberikan kesempatan kereta melintas terlebih dahulu.
Railink berharap melalui edukasi yang dilakukan secara langsung ini, masyarakat semakin sadar bahwa keselamatan lebih berharga dibandingkan tergesa-gesa menerobos perlintasan. Disiplin menjadi kunci utama untuk mencegah kecelakaan.
Apresiasi juga diberikan Railink kepada Dishub dan Polsek Kulonprogo yang aktif mendukung jalannya sosialisasi. Sinergi lintas instansi dianggap penting dalam menciptakan budaya tertib di jalan raya.
Selain menekankan aspek keselamatan, Railink turut mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal serta menyiapkan waktu perjalanan menuju bandara dengan cukup agar terhindar dari risiko keterlambatan. (Redaksi)

