Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink mengingatkan masyarakat bahwa kepatuhan di perlintasan kereta api bukan sekadar mematuhi polisi, tetapi demi keselamatan diri sendiri. Sosialisasi digelar bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.

Pengendara diberikan flyer dan arahan langsung tentang perilaku aman, seperti berhenti saat palang pintu mulai tertutup dan mendahulukan kereta api, agar risiko kecelakaan dapat ditekan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pentingnya disiplin. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Sosialisasi mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang prioritas perjalanan kereta dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengenai kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.

Pendekatan langsung memungkinkan pengendara memahami risiko secara nyata, bukan hanya sekadar aturan formal.

Kolaborasi Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo meningkatkan efektivitas kampanye karena aparat memberikan efek tegas sekaligus edukatif.

Kesadaran kolektif menjadi kunci menumbuhkan budaya tertib di perlintasan, sehingga keselamatan menjadi tanggung jawab bersama.

Selain edukasi, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *