Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink kembali menggelar sosialisasi keselamatan di perlintasan kereta api di Kabupaten Kulon Progo. Kegiatan ini digelar bersama Dinas Perhubungan dan Polsek Kulonprogo untuk mengingatkan pengendara agar lebih waspada ketika melintas jalur rel.
Sosialisasi dilakukan di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang. Tim gabungan membagikan flyer berisi himbauan keselamatan dan memberikan penjelasan langsung kepada pengguna jalan tentang tata cara aman melintas perlintasan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan pentingnya disiplin di perlintasan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Kegiatan ini juga menyoroti aturan hukum yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api, sementara Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.
Dengan pembagian flyer dan edukasi langsung, Railink berharap masyarakat lebih memahami risiko yang ada di perlintasan dan dapat mengubah perilaku menjadi lebih disiplin.
Kegiatan ini juga menjadi wujud nyata kolaborasi antara Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas di sekitar rel. Pendekatan langsung dinilai lebih efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat.
Railink menegaskan bahwa keselamatan di perlintasan tidak hanya tanggung jawab operator kereta, tetapi juga setiap pengendara jalan. Kesadaran kolektif menjadi kunci pencegahan kecelakaan.
Selain edukasi keselamatan, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyiapkan waktu perjalanan yang cukup sebelum keberangkatan penerbangan. (Redaksi)

