Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink mengapresiasi dukungan Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dan Polsek Kulonprogo dalam kampanye keselamatan perlintasan kereta api. Kegiatan sosialisasi dilakukan di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.
Sosialisasi melibatkan pembagian flyer dan edukasi langsung kepada pengendara agar mematuhi aturan dan berhenti saat palang pintu mulai tertutup. Pendekatan ini dianggap efektif menumbuhkan budaya tertib di masyarakat.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pentingnya peran masyarakat dan aparat dalam menjaga keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Sosialisasi juga menekankan dasar hukum yang berlaku, yakni UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, yang mengatur prioritas kereta api dan kewajiban pengendara berhenti saat sinyal berbunyi.
Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti nyata komitmen bersama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Edukasi langsung di lapangan diyakini lebih efektif dibanding kampanye media, karena pengendara bisa langsung memahami risiko dan pentingnya disiplin.
Kegiatan ini juga menjadi momentum membangun kesadaran kolektif, bahwa keselamatan di perlintasan bukan hanya tanggung jawab Railink, tetapi juga masyarakat dan aparat.
Selain edukasi perlintasan, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

