Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink mengingatkan masyarakat bahwa rambu di perlintasan kereta api bukan sekadar formalitas, melainkan petunjuk penting untuk keselamatan. Bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo, edukasi ini digelar di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.
Pengendara dibekali flyer dan arahan langsung mengenai cara melintasi rel dengan aman, termasuk berhenti saat palang pintu tertutup atau sinyal berbunyi. Tujuannya agar masyarakat memahami konsekuensi nyata dari pelanggaran.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan agar pengendara disiplin. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Edukasi ini juga mengacu pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 tentang prioritas kereta api dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 tentang kewajiban berhenti saat sinyal berbunyi. Landasan hukum ini menegaskan pentingnya mematuhi rambu.
Pendekatan lapangan memungkinkan pesan tersampaikan lebih jelas dibandingkan imbauan tertulis. Pengendara dapat melihat dan merasakan risiko secara langsung.
Railink mengapresiasi dukungan Dishub dan Polsek Kulonprogo, yang berperan aktif dalam memastikan edukasi tepat sasaran dan berjalan lancar.
Kesadaran masyarakat terhadap rambu dan aturan diharapkan meningkat, sehingga disiplin di perlintasan menjadi kebiasaan, bukan sekadar formalitas.
Selain edukasi, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan waktu keberangkatan agar perjalanan tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

