Yogyakarta, 22 September 2025 – Keselamatan perlintasan kereta api menjadi fokus utama PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo. Masyarakat diingatkan untuk selalu menengok kiri-kanan sebelum menyeberang jalur rel agar terhindar dari kecelakaan.
Sosialisasi digelar di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang, dengan membagikan flyer keselamatan dan memberikan edukasi langsung kepada pengendara yang melintas. Pendekatan ini dinilai efektif untuk menumbuhkan kesadaran masyarakat secara nyata.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan agar masyarakat tidak mengabaikan tanda peringatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” katanya.
Landasan hukum juga menjadi bagian dari sosialisasi. UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 mewajibkan pengguna jalan mendahulukan perjalanan kereta api, sedangkan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur kewajiban pengemudi untuk berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup.
Dengan edukasi lapangan, Railink berharap masyarakat lebih disiplin dan tidak sembarangan melintas perlintasan. Kesadaran individu menjadi kunci utama terciptanya keselamatan bersama.
Kolaborasi antara Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo di lapangan menunjukkan komitmen nyata dalam menekan pelanggaran. Kehadiran aparat memberikan efek tegas sekaligus edukatif bagi masyarakat.
Selain menekankan disiplin di perlintasan, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal dan mengatur waktu keberangkatan agar perjalanan lancar dan aman. (Redaksi)

