Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dinas Perhubungan dan Polsek Kulonprogo mengajak masyarakat untuk membudayakan disiplin lalu lintas, khususnya saat melintasi perlintasan kereta api. Sosialisasi dilakukan sebagai upaya menciptakan budaya tertib yang konsisten.
Kegiatan edukasi ini digelar di JPL 678 dan 683 jalur Wates–Kedundang. Pengguna jalan yang melintas diberikan selebaran dan pengarahan singkat mengenai aturan berhenti, mendahulukan kereta, serta larangan menerobos palang pintu yang sudah tertutup.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menyampaikan pesan keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” tuturnya.
Kegiatan ini juga menekankan aturan yang berlaku. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menyebutkan kewajiban pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api di perlintasan sebidang.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur bahwa pengemudi wajib berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu mulai tertutup, serta memberikan kesempatan bagi kereta untuk melintas terlebih dahulu.
Dengan menggandeng Dishub dan Polsek Kulonprogo, Railink berusaha menanamkan kesadaran sejak dini agar masyarakat terbiasa disiplin di jalan. Edukasi langsung di lapangan dipandang efektif untuk mengubah perilaku pengendara.
Railink mengapresiasi penuh dukungan Dishub dan Polsek Kulonprogo. Sinergi tersebut dianggap penting untuk memperkuat langkah preventif dalam menciptakan lalu lintas yang aman.
Di sisi lain, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket sejak awal dan menyiapkan waktu perjalanan yang cukup sebelum keberangkatan agar tidak menghadapi keterlambatan. (Redaksi)

