Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink menyerukan pentingnya menjaga keselamatan jalur rel melalui program edukasi publik, khususnya di wilayah Medan dan Binjai. Seruan ini disampaikan setelah terjadinya insiden orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa dengan nomor perjalanan RU71 relasi Medan–Binjai pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Insiden ini mengingatkan bahwa edukasi tentang bahaya beraktivitas di jalur kereta api harus terus ditingkatkan untuk mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.
Setelah insiden terjadi, perjalanan KA Srilelawangsa sempat terhenti sementara. Petugas keamanan Stasiun Binjai segera melakukan pengecekan dan pengamanan jalur untuk memastikan tidak ada gangguan lanjutan yang dapat membahayakan perjalanan kereta. Perjalanan dapat kembali dilanjutkan pada pukul 04.26 WIB. Meskipun gangguan hanya berlangsung beberapa menit, kejadian ini menunjukkan bahwa masih ada masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api secara keseluruhan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” tegas Porwanto. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta.
Porwanto mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.
(Redaksi)

