Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink kembali menyerukan kepada seluruh masyarakat agar tidak melakukan aktivitas di jalur maupun sekitar rel kereta api. Himbauan ini disampaikan menyusul kejadian orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa dengan nomor perjalanan RU71 relasi Medan–Binjai pada hari Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Insiden ini menunjukkan bahwa masih ada sebagian masyarakat yang belum memahami risiko besar dari beraktivitas di area jalur kereta api yang seharusnya menjadi zona terlarang bagi aktivitas umum.
Perjalanan KA Srilelawangsa sempat terhenti akibat insiden tersebut, namun dapat dilanjutkan kembali pada pukul 04.26 WIB setelah petugas keamanan Stasiun Binjai melakukan pengecekan menyeluruh dan pengamanan jalur. Meskipun gangguan hanya berlangsung beberapa menit, kejadian ini menegaskan bahwa keberadaan masyarakat di area rel kereta api sangat berbahaya, tidak hanya bagi diri mereka sendiri tetapi juga bagi keselamatan operasional perjalanan kereta api secara keseluruhan. Area rel merupakan zona eksklusif yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang memiliki kewenangan untuk berada di sana.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, memberikan peringatan tegas kepada masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, maupun melakukan aktivitas apa pun di jalur atau sekitar rel kereta api. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” tegas Porwanto. Ia menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama yang harus dipikul oleh penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api berpotensi menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.
Porwanto juga mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Pada ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak sebesar tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.
(Redaksi)

