Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dan Polsek Kulonprogo melaksanakan kegiatan sosialisasi keselamatan di pintu perlintasan kereta api. Kegiatan ini menyasar dua lokasi berbeda, yaitu JPL No.678 dan 683 di petak Wates–Kedundang, dengan tujuan utama meningkatkan kesadaran masyarakat terkait pentingnya disiplin berlalu lintas di sekitar jalur rel.
Sosialisasi dilakukan secara langsung dengan melibatkan masyarakat pengguna jalan yang melintas di lokasi tersebut. Tim gabungan membagikan flyer berisi imbauan keselamatan, sekaligus memberikan edukasi praktis tentang tata cara melintas perlintasan sesuai aturan. Langkah ini menjadi upaya nyata agar pengendara memahami risiko dan tidak menganggap remeh bahaya di perlintasan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Kegiatan tersebut juga menekankan aturan yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124. Disebutkan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api ketika berhadapan di perpotongan sebidang antara jalur kereta dan jalan umum.
Tak hanya itu, dasar hukum lain berupa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 kembali ditegaskan. Dalam aturan tersebut disebutkan, pengemudi wajib berhenti saat sinyal berbunyi, palang pintu tertutup, serta memberi kesempatan kereta api melintas terlebih dahulu.
PT Railink menyampaikan apresiasi terhadap dukungan Dishub dan Polsek Kulonprogo dalam pelaksanaan kegiatan ini. Menurut Railink, kolaborasi multipihak sangat penting untuk membangun budaya tertib di kalangan masyarakat pengguna jalan.
Dengan langkah sosialisasi langsung di lapangan, diharapkan angka pelanggaran dapat ditekan dan masyarakat lebih berhati-hati saat melintas. Hal ini tidak hanya melindungi pengguna jalan, tetapi juga mendukung kelancaran perjalanan kereta api yang melintas di jalur tersebut.
Selain mengingatkan tentang pentingnya keselamatan di perlintasan, Railink juga menekankan agar penumpang kereta bandara melakukan pemesanan tiket lebih awal serta menyesuaikan jadwal keberangkatan dengan waktu penerbangan. Imbauan ini bertujuan menjaga ketertiban perjalanan secara menyeluruh. (Redaksi)

