Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink memfokuskan upayanya pada peningkatan keselamatan jalur rel dengan menggiatkan edukasi publik untuk masyarakat. Langkah ini diperkuat setelah terjadinya insiden orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa bernomor perjalanan RU71 yang melayani relasi Medan–Binjai pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Kejadian ini menunjukkan perlunya peningkatan kesadaran masyarakat tentang bahaya beraktivitas di area jalur kereta api yang dapat mengancam keselamatan jiwa.

Perjalanan KA Srilelawangsa sempat terhenti akibat insiden tersebut untuk keperluan pemeriksaan keamanan. Petugas keamanan Stasiun Binjai dengan sigap melakukan pengecekan dan pengamanan jalur untuk memastikan tidak ada bahaya yang mengancam perjalanan selanjutnya. Setelah dipastikan aman, perjalanan kereta dapat dilanjutkan kembali pada pukul 04.26 WIB. Namun demikian, kejadian tersebut menunjukkan masih adanya masyarakat yang beraktivitas di area jalur kereta yang berpotensi membahayakan keselamatan diri sendiri dan perjalanan kereta api, padahal area rel hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” ujar Porwanto. Ia menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta.

Sebagai landasan hukum, Porwanto merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat 1 secara tegas menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api serta menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *