Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink terus mendorong kesadaran masyarakat tentang pentingnya keselamatan jalur rel melalui program edukasi publik yang intensif. Langkah ini diperkuat setelah terjadinya insiden orang tak dikenal yang tertemper Kereta Api Srilelawangsa dengan nomor perjalanan RU71 relasi Medan–Binjai pada Minggu, 5 Oktober 2025 pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Insiden ini menunjukkan bahwa kesadaran masyarakat tentang bahaya beraktivitas di area jalur kereta api masih perlu ditingkatkan melalui edukasi yang lebih intensif dan berkelanjutan.
Perjalanan KA Srilelawangsa sempat terhenti akibat insiden tersebut, namun dapat kembali beroperasi pada pukul 04.26 WIB setelah petugas keamanan Stasiun Binjai melakukan pengecekan dan pengamanan jalur secara menyeluruh. Meskipun gangguan tidak berlangsung lama, kejadian ini membuktikan bahwa keberadaan masyarakat di area rel kereta api sangat berbahaya, tidak hanya mengancam keselamatan diri sendiri tetapi juga dapat mengganggu kelancaran perjalanan kereta api dan membahayakan keselamatan penumpang lainnya. Area rel kereta api merupakan zona eksklusif yang hanya boleh digunakan untuk operasional kereta dan petugas berwenang.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. Porwanto menambahkan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” ujar Porwanto. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan kereta.
Sebagai dasar hukum, Porwanto merujuk pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pasal 181 ayat 1 menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.
(Redaksi)

