Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dinas Perhubungan Kab. Kulon Progo dan Polsek Kulon Progo melaksanakan kegiatan Sosialisasi Keselamatan di Pintu Perlintasan sebagai upaya meningkatkan kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas di sekitar jalur kereta api.
Kegiatan ini dilakukan secara langsung di 2 lokasi pintu perlintasan yaitu JPL no.678 dan 683 petak antara Wates – Kedundang dan dengan melibatkan masyarakat pengguna jalan. Dalam pelaksanaannya, tim gabungan dari PT Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo membentangkan flyer himbauan keselamatan serta membagikan flyer keselamatan kepada pengguna jalan yang melintas. Langkah ini diharapkan mampu mengingatkan masyarakat secara langsung mengenai pentingnya menaati aturan di perlintasan kereta api.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho mengajak seluruh masyarakat, khususnya pengguna jalan, untuk selalu berhati-hati saat melintas di pintu perlintasan. Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama.”
Selain itu, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124, disebutkan bahwa pada perpotongan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Hal ini juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114, bahwa setiap pengemudi yang mendekati perlintasan wajib:
1. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.
2. Mendahulukan perjalanan kereta api.
3. Memberi kesempatan kepada kereta api untuk melintas terlebih dahulu.
PT Railink mengapresiasi dukungan Dishub dan Polsek Kulonprogo dalam kegiatan ini, serta menegaskan komitmen untuk terus melakukan langkah preventif dalam menekan angka kecelakaan di perlintasan sebidang.
Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya disiplin berlalu lintas demi terciptanya perjalanan yang aman, baik bagi pengguna jalan maupun operasional kereta api, tutup Porwanto.
PT Railink juga menghimbau para penumpang untuk melakukan pemesanan tiket lebih awal guna memastikan ketersediaan tempat duduk. Penumpang juga diingatkan untuk memilih jadwal keberangkatan KA Bandara dengan waktu yang cukup sebelum penerbangan minimal 2 jam sebelum keberangkatan penerbangan domestik dan 3 jam sebelum keberangkatan penerbangan Internasional.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai jadwal, tarif, dan pemesanan tiket KAI Bandara, masyarakat dapat mengakses situs resmi PT Railink di www.railink.co.id, atau melalui media sosial resmi di Instagram @kabandararailink, Facebook @KABandaraRailink, Twitter @KAIBandara, serta melalui email di humas@railink.co.id. (Redaksi)

