Jakarta, 5 Oktober 2025 – PT Railink kembali mengingatkan masyarakat akan bahaya beraktivitas di jalur kereta api menyusul insiden yang terjadi pada Minggu pagi, 5 Oktober 2025. Orang tak dikenal tertemper Kereta Api Srilelawangsa bernomor perjalanan RU71 yang melayani relasi Medan–Binjai pada pukul 04.21 WIB di petak jalan Medan–Binjai Kilometer 17+100. Kejadian ini menjadi pengingat penting bahwa area jalur kereta api adalah zona berbahaya yang tidak boleh digunakan untuk aktivitas masyarakat umum, namun masih ada yang mengabaikan peringatan tersebut.

Setelah insiden terjadi, perjalanan KA Srilelawangsa sempat terhenti untuk keperluan pemeriksaan. Petugas keamanan Stasiun Binjai segera melakukan pengecekan menyeluruh dan pengamanan jalur untuk memastikan tidak ada bahaya lanjutan. Perjalanan kereta kemudian dapat dilanjutkan kembali pada pukul 04.26 WIB. Meskipun gangguan hanya berlangsung singkat, insiden ini menunjukkan betapa berbahayanya keberadaan masyarakat di area rel kereta api, tidak hanya bagi keselamatan individu yang bersangkutan tetapi juga bagi kelancaran dan keamanan operasional perjalanan kereta api secara keseluruhan.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nuhroho, memberikan imbauan tegas kepada masyarakat untuk tidak berjalan, duduk, atau melakukan aktivitas apa pun di jalur maupun di sekitar rel kereta api. “Area rel bukan tempat untuk beraktivitas, melainkan zona berbahaya yang hanya diperuntukkan bagi perjalanan kereta dan petugas yang berwenang,” tegas Porwanto. Ia menjelaskan bahwa keselamatan perjalanan kereta api merupakan tanggung jawab bersama antara penyelenggara perkeretaapian dan masyarakat. Setiap tindakan yang membahayakan keselamatan di jalur kereta api dapat menimbulkan korban jiwa dan mengganggu kelancaran operasional perjalanan.

Porwanto mengingatkan bahwa larangan beraktivitas di jalur kereta api telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sesuai dengan Pasal 181 ayat 1, setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api dan menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain selain untuk lalu lintas kereta api. Sedangkan pada ayat 2 disebutkan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak tujuh ratus lima puluh ribu rupiah. PT Railink berharap masyarakat dapat semakin memahami pentingnya keselamatan bersama di lingkungan perkeretaapian, serta berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban perjalanan kereta api.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *