Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali menekankan pentingnya utamakan keselamatan di perlintasan kereta api sebidang. Hal ini menyusul insiden tertempernya mobil oleh KA Probowangi pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB. Peristiwa yang terjadi di kilometer 67+500, petak jalan antara Rejoso-Pasuruan ini menunjukkan bahwa perlintasan rel sering menjadi titik rawan kecelakaan akibat ketidakdisiplinan pengguna jalan.
Masinis KA Probowangi melaporkan bahwa meskipun telah membunyikan klakson lokomotif berkali-kali sebagai peringatan, mobil dari arah utara menuju selatan tetap nekat melintas tanpa berhenti sejenak dan memastikan kondisi aman. Temperan pun tidak terhindarkan. Guna menjamin keselamatan perjalanan selanjutnya, KA Probowangi harus berhenti sejenak di lokasi kejadian untuk dilakukan pengecekan sarana. Proses pemeriksaan ini menyebabkan keterlambatan perjalanan sekitar delapan menit. Untungnya, tidak ada korban jiwa; pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan bahwa kelalaian pengguna jalan menjadi faktor utama insiden di perlintasan sebidang. Ia menggarisbawahi bahwa perlintasan bukanlah zona aman, melainkan area yang memerlukan kewaspadaan ekstra. Cahyo Widiantoro berpesan: “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas.” Pesan ini merupakan upaya pencegahan dasar yang harus diterapkan oleh setiap pengguna jalan.
Aturan hukum sangat jelas mengenai kewajiban mendahulukan kereta api. UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 dan UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 secara tegas mewajibkan pengguna jalan memberikan prioritas penuh kepada perjalanan kereta api. Selain itu, penerobos perlintasan kereta api juga terancam sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 sesuai Pasal 296 UU LLAJ. KAI Daop 9 Jember juga akan segera berkoordinasi dengan Dishub setempat untuk mengevaluasi dan meningkatkan keamanan, terutama dengan mendesak penempatan petugas penjaga di perlintasan yang sudah teregister. (Redaksi)

