Jakarta, 25 November 2025 – PT Railink resmi menerapkan aturan baru yang membatasi kapasitas powerbank yang boleh dibawa penumpang di Kereta Api Bandara. Kebijakan ini dilakukan untuk meminimalkan potensi risiko keselamatan yang dapat muncul dari penggunaan perangkat elektronik berdaya tinggi selama perjalanan. Langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk komitmen Railink dalam menjaga keamanan seluruh pengguna layanan.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handy Nugroho, menyampaikan bahwa penumpang dapat membawa powerbank dengan kapasitas maksimal 100 Watt-hour (Wh). Namun, meski demikian, pengisian ulang daya powerbank di dalam kereta tetap tidak diperbolehkan untuk menghindari kemungkinan korsleting maupun overheating. Ketentuan ini berlaku untuk semua perjalanan KA Bandara tanpa pengecualian.
“Stopkontak di kereta Bandara hanya diperuntukkan bagi perangkat berdaya rendah seperti ponsel dan laptop. Kami berharap pelanggan dapat bijak menggunakan perangkat elektronik agar perjalanan tetap aman dan nyaman,” ujar Porwanto.
Railink melihat bahwa semakin banyak penumpang yang membawa berbagai perangkat elektronik, sehingga aturan ini dinilai penting untuk diterapkan secara konsisten. Dengan mengikuti aturan tersebut, penumpang dapat membantu menjaga stabilitas sistem kelistrikan kereta dan mencegah potensi bahaya.
Selain aturan terkait powerbank, Railink juga mengimbau penumpang agar memperhatikan waktu keberangkatan pesawat mereka. Disarankan untuk tiba di bandara minimal dua jam sebelum penerbangan domestik dan tiga jam sebelum penerbangan internasional demi memastikan waktu perjalanan tetap aman dan tidak terburu-buru. (Redaksi)

