Yogyakarta, 22 September 2025 – Keselamatan di perlintasan kereta api bukan hanya tanggung jawab operator, tetapi juga harus menjadi kesadaran kolektif masyarakat. PT Railink bersama Dinas Perhubungan Kabupaten Kulon Progo dan Polsek Kulonprogo menggelar sosialisasi di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.

Kegiatan ini menyasar pengendara yang rutin melintas di lokasi tersebut, dengan membagikan flyer dan memberikan edukasi langsung mengenai tata cara aman melintasi perlintasan. Pendekatan ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran masyarakat secara nyata.

Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan bahwa kesadaran kolektif sangat penting. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.

Dalam kegiatan ini, peserta juga diingatkan tentang dasar hukum yang berlaku. UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 menegaskan bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.

Sementara UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114 mengatur kewajiban pengemudi berhenti ketika sinyal berbunyi atau palang pintu tertutup, serta memberikan kesempatan bagi kereta untuk melintas terlebih dahulu.

Railink menekankan bahwa sosialisasi langsung di lapangan lebih efektif untuk menumbuhkan budaya tertib. Dengan melibatkan Dishub dan aparat kepolisian, pesan keselamatan dapat lebih cepat diterima oleh masyarakat.

Kolaborasi lintas sektor ini menjadi bukti komitmen bersama untuk menekan angka kecelakaan di perlintasan. Kesadaran kolektif diyakini mampu menciptakan lingkungan berlalu lintas yang aman dan nyaman.

Selain edukasi, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara untuk memesan tiket lebih awal serta menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap lancar sebelum keberangkatan. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *