Yogyakarta, 22 September 2025 – PT Railink bersama Dishub dan Polsek Kulonprogo mengingatkan masyarakat bahwa bahaya terbesar di perlintasan kereta api adalah kelalaian pengendara. Sosialisasi dilakukan di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang.
Kegiatan ini melibatkan pembagian flyer dan edukasi langsung agar pengendara memahami pentingnya disiplin serta berhenti saat palang pintu tertutup atau sinyal berbunyi.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menekankan pesan keselamatan. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” ujarnya.
Edukasi juga merujuk pada UU Nomor 23 Tahun 2007 Pasal 124 dan UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, menegaskan prioritas perjalanan kereta dan kewajiban berhenti bagi pengendara.
Pendekatan lapangan dianggap lebih efektif karena pengendara bisa menyaksikan risiko secara nyata, bukan sekadar membaca imbauan.
Kolaborasi Railink, Dishub, dan Polsek Kulonprogo menunjukkan komitmen bersama menekan angka kecelakaan dan menumbuhkan budaya disiplin di masyarakat.
Kesadaran individu yang meningkat diharapkan menjadi fondasi keselamatan kolektif, menjaga warga dan operasional kereta api tetap aman.
Selain edukasi, Railink mengingatkan penumpang KA Bandara agar memesan tiket lebih awal dan menyesuaikan waktu perjalanan agar tetap aman dan nyaman. (Redaksi)

