Yogyakarta, 22 September 2025 – Polsek Kulonprogo bersama PT Railink dan Dishub Kabupaten Kulon Progo mengingatkan masyarakat agar selalu berhenti ketika palang pintu perlintasan kereta mulai tertutup. Edukasi ini dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan yang kerap terjadi akibat kelalaian pengendara.
Sosialisasi berlangsung di JPL No.678 dan 683 jalur Wates–Kedundang, melibatkan pengendara yang melintas. Tim gabungan membagikan flyer dan memberikan arahan langsung agar pesan keselamatan lebih mudah dipahami.
Direktur Utama PT Railink, Porwanto Handry Nugroho, menegaskan pentingnya disiplin saat melintas rel. “Patuhi rambu-rambu, tengok kiri-kanan sebelum menyeberang, dan jangan sekali-kali memaksakan diri ketika palang pintu sudah tertutup karena keselamatan adalah tanggung jawab kita bersama,” jelasnya.
Aturan ini sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114. Setiap pengendara wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang mulai tertutup dan memberikan prioritas pada kereta api.
Selain aturan nasional, edukasi juga menekankan pentingnya kewaspadaan secara pribadi. Pengendara diminta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain, bukan hanya sekadar mengejar waktu atau tergesa-gesa menyeberang.
Kegiatan ini menjadi bentuk nyata kolaborasi antara Railink, Dishub, dan kepolisian untuk membangun budaya tertib di masyarakat. Pesan langsung di lapangan diyakini lebih efektif daripada sekadar kampanye media sosial.
Railink berharap dengan pendekatan edukatif seperti ini, pelanggaran di perlintasan dapat ditekan, sehingga risiko kecelakaan bisa diminimalkan. Keselamatan menjadi prioritas utama bagi semua pihak.
Selain menekankan aturan di perlintasan, Railink juga mengingatkan penumpang KA Bandara agar memesan tiket lebih awal dan menyiapkan waktu perjalanan menuju bandara agar tidak tergesa-gesa. (Redaksi)

