Jakarta, 2 Desember 2025 – Dalam upaya mempertegas jalur hak tunggal kereta api, PT Kereta Api Indonesia Daerah Operasi 9 Jember melakukan penutupan terhadap perlintasan-perlintasan yang mengganggu perjalanan kereta api. Langkah ini diambil berdasarkan hasil evaluasi keselamatan yang mencatat adanya 18 insiden kecelakaan di perlintasan wilayah Daop 9 Jember sepanjang Januari hingga November 2025. Tindakan tegas ini menjadi bagian dari upaya untuk menjamin kelancaran operasional kereta api dan melindungi hak istimewa jalur rel sebagai jalur tunggal yang tidak dapat diganggu.

Sepanjang tahun 2025, KAI Daop 9 Jember telah menutup 13 perlintasan liar yang sering mengganggu perjalanan kereta api. Perlintasan-perlintasan ini tidak memiliki izin operasional dan sering dilalui secara sembarangan oleh pengendara, sehingga berpotensi menghambat perjalanan kereta atau menyebabkan kecelakaan. Selain penutupan, dilakukan pula penyempitan akses di 16 perlintasan tidak terjaga untuk membatasi lalu lintas kendaraan besar yang dapat mengganggu operasional kereta api. Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan implementasi dari prinsip jalur hak tunggal yang menjadi landasan operasional kereta api.

Cahyo menegaskan bahwa kereta api memiliki jalur hak tunggal yang harus dihormati oleh seluruh pengguna jalan. Kereta api tidak dapat berhenti secara mendadak seperti kendaraan bermotor, sehingga tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal. “Aturan ini bukan sekadar formalitas. Kereta api memiliki jalur hak tunggal dan tidak dapat berhenti mendadak. Karena itu, tanggung jawab terbesar ada pada pengguna jalan untuk mematuhi rambu dan memperhatikan sinyal,” ujar Cahyo di Jember, Selasa.

Prinsip jalur hak tunggal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 124 yang menegaskan kewajiban mendahulukan kereta api di perlintasan sebidang. Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 114 juga mewajibkan pengguna jalan untuk mendahulukan perjalanan kereta api. Sepanjang 2025, KAI Daop 9 Jember telah menggelar 36 kegiatan sosialisasi keselamatan untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menghormati jalur hak tunggal kereta api. Program ini merupakan kelanjutan dari upaya serupa yang dilakukan pada tahun 2024, di mana KAI Daop 9 Jember berhasil menutup 35 perlintasan liar dan menyempitkan akses di 3 titik rawan. Dengan mempertegas jalur hak tunggal melalui tindakan nyata, KAI Daop 9 Jember berharap dapat menjamin kelancaran perjalanan kereta api dan mengurangi risiko kecelakaan di perlintasan.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *