Madiun, 7 Oktober 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi (Daop) 7 Madiun menunjukkan ketegasannya dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta api. Salah satunya dengan menutup perlintasan sebidang liar yang kerap menjadi sumber potensi kecelakaan.
Penutupan terbaru dilakukan di Km 113+3/4 petak jalan antara Stasiun Talun–Garum. Aksi ini merupakan bagian dari upaya normalisasi jalur yang dijalankan secara konsisten sepanjang 2025.
Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menoleransi keberadaan perlintasan liar yang membahayakan perjalanan kereta api. “Penutupan perlintasan sebidang liar ini merupakan upaya nyata KAI untuk mengurangi potensi terjadinya kecelakaan,” ujarnya.
Menurut Zainul, hingga saat ini KAI Daop 7 telah menutup 10 titik perlintasan liar dari target 15 titik yang direncanakan pada tahun ini. Setiap langkah dilakukan dengan memperhatikan keselamatan dan kenyamanan masyarakat sekitar.
Ia menjelaskan bahwa perlintasan liar kerap tidak memiliki rambu atau sistem keamanan sesuai standar, sehingga sangat rawan terjadi kecelakaan fatal. Karena itu, KAI berupaya keras memastikan semua jalur rel dalam kondisi aman dan bebas hambatan.
Selain penutupan fisik, KAI juga melakukan sosialisasi agar masyarakat memahami pentingnya melintas di perlintasan resmi. Edukasi ini diharapkan mampu menumbuhkan kesadaran kolektif akan pentingnya keselamatan.
Zainul juga menyoroti ketentuan hukum yang melarang aktivitas di jalur rel, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Sanksi tegas dapat diberikan bagi pelanggar yang membahayakan keselamatan perjalanan.
Dengan langkah tegas dan terukur ini, KAI Daop 7 Madiun berharap tercipta lingkungan operasi kereta api yang aman, tertib, dan bebas dari ancaman perlintasan liar. (Redaksi)

