Jakarta, 5 Agustus 2025 – Setelah terjadinya insiden rintang jalan yang mengganggu operasional KA Argo Bromo Anggrek pada 1 Agustus lalu, PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyampaikan bahwa layanan perjalanan kereta api penumpang antarkota kini mulai berjalan normal kembali. Tingkat ketepatan waktu pun mengalami perbaikan signifikan.
Data operasional per 4 Agustus 2025 mencatat bahwa dari 283 kereta api yang diberangkatkan di berbagai wilayah, sebanyak 280 di antaranya atau 99 persen berangkat sesuai jadwal. Dari sisi kedatangan, 241 dari 284 kereta atau 85 persen tiba tepat waktu, sementara sisanya mengalami keterlambatan dengan tingkat keterlambatan mayoritas di bawah 20 menit.
Untuk menanggapi dampak yang dialami pelanggan akibat gangguan tersebut, KAI menghadirkan kemudahan dalam pengajuan pengembalian dana tiket. Kini, proses refund bisa dilakukan dari rumah tanpa perlu mengantre di stasiun, cukup melalui layanan digital yang tersedia.
“Sebagai bentuk tanggung jawab atas ketidaknyamanan pelanggan, KAI memperluas akses layanan pengembalian bea tiket 100 persen. Refund ini berlaku bagi pelanggan yang terdampak dan memiliki tiket keberangkatan pada tanggal 1, 2, dan 3 Agustus 2025,” ungkap Vice President Public Relations KAI Anne Purba.
Proses pembatalan dan refund bisa dilakukan secara mandiri mulai 4 Agustus 2025 pukul 14.00 WIB melalui Contact Center 121, baik dengan menghubungi nomor 021-121 maupun melalui fitur VoIP di aplikasi Access by KAI. Mekanisme ini memudahkan pelanggan dalam menyampaikan permohonan mereka secara cepat.
Skema pengembalian dana berlaku bagi pelanggan yang mengalami keterlambatan lebih dari satu jam, menolak perubahan rute, tidak bisa melanjutkan perjalanan ke stasiun tujuan, atau menolak moda transportasi pengganti. Refund akan diberikan 100 persen dari nilai tiket, tidak termasuk bea pemesanan.
Batas waktu pengajuan refund adalah tujuh hari sejak tanggal keberangkatan. Dana dapat dikembalikan melalui dua metode, yaitu secara tunai di loket stasiun online atau melalui transfer bank setelah pelanggan menghubungi Call Center.
Dokumen yang dibutuhkan meliputi kode booking, nama penumpang, NIK, nomor rekening, nomor telepon aktif, dan email. Dengan fasilitas ini, KAI berharap pelanggan tetap merasa nyaman dan dipermudah dalam proses penanganan gangguan perjalanan. (Redaksi)

