Perhatikan Dunia Pendidikan, Askrindo Gelar Pelatihan untuk Pendidik ABK

0
Askrindo-Gelar-Pelatihan-2-3

Jakarta, 2 Mei 2025 – Kepedulian terhadap pendidikan Anak Berkebutuhan Khusus (ABK) menjadi perhatian PT Asuransi Kredit Indonesia (Askrindo) yang merupakan anggota Indonesia Financial Group (IFG). Dalam rangka Hari Pendidikan Nasional, Askrindo mengadakan pelatihan terapi perilaku bagi para guru PAUD se-Jabodetabek yang dilaksanakan di Bekasi.

Pelatihan ini bertujuan untuk memperkuat kompetensi para pendidik agar lebih siap menghadapi tantangan dalam mendampingi anak-anak berkebutuhan khusus di lingkungan sekolah.
“Perusahaan berkomitmen memberikan yang terbaik bagi masyarakat, melalui Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) pada program Peduli Pendidikan. Di Hari Pendidikan Nasional ini, Askrindo memberikan pembekalan bagi guru PAUD dengan pendekatan ilmiah untuk mengatasi tantangan perilaku, serta menyediakan dukungan optimal bagi perkembangan anak, baik secara akademik maupun sosial-emosional,” ujar Syafruddin, Sekretaris Perusahaan Askrindo.

Ia juga menyoroti masih minimnya PAUD Inklusi di Indonesia, sehingga perlu dorongan bagi lembaga pendidikan untuk lebih terbuka menerima ABK.
“Saat ini melihat banyak Sekolah PAUD, SD, SMP, SMA, para guru mempunyai kesulitan dalam menangani Anak Berkebutuhan Khusus, karena selama ini pendidikan bagi Anak Berkebutuhan Khusus diselenggarakan secara segregasi/pemisahan di Sekolah Luar Biasa (SLB) dan PAUD Inklusi. Sementara itu, SLB dan PAUD Inklusi masih sangat jarang di Indonesia,” tambahnya.

Syafruddin menekankan pentingnya kesiapan sekolah untuk memberikan pelayanan kepada ABK secara menyeluruh, agar mereka tidak tertinggal dari sisi perkembangan pendidikan.

Kegiatan ini merupakan bagian dari dukungan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) khususnya TPB 4, 5, 8, dan 10. “Dengan tujuan meningkatkan kualitas pengajaran dan pembelajaran, profesionalisme tenaga pendidik, pemerataan akses layanan pendidikan yang merata dan setara terhadap anak berkebutuhan khusus sesuai dengan UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) UUD 1945 menyatakan bahwa setiap warga negara Indonesia berhak mendapatkan pendidikan,” tutup Syafruddin. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *