Jakarta, 20 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia Daop 5 Purwokerto mengimbau calon penumpang untuk mematuhi ketentuan barang bawaan menjelang periode Libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026. Imbauan ini bertujuan memastikan kelancaran proses naik kereta serta menjaga keamanan dan kenyamanan seluruh pelanggan selama perjalanan.

Pelaksana Harian Manager Humas Daop 5 Purwokerto, Imanuel Setya Budi Harwanto, menekankan bahwa pemahaman terhadap standar bagasi sangat penting untuk menciptakan kondisi kabin yang tertib. Setiap penumpang diperbolehkan membawa barang bawaan dengan berat maksimal 20 kilogram, volume tidak lebih dari 100 desimeter kubik, dan jumlah maksimal empat koli. “Setiap pelanggan diperbolehkan membawa barang bawaan maksimal 20 kg dengan volume tidak lebih dari 100 dm³ dan jumlah maksimal 4 koli. Dimensi bagasi pun dibatasi, yakni tidak lebih dari 70 x 48 x 30 cm,” tegasnya.

Barang bawaan yang memenuhi persyaratan dapat diletakkan pada rak penyimpanan di atas tempat duduk agar tidak mengganggu ruang gerak penumpang lain. KAI juga menetapkan larangan keras terhadap barang-barang tertentu yang berpotensi mengganggu atau membahayakan. Barang yang tidak diizinkan meliputi hewan, narkotika, senjata tajam atau api, bahan mudah meledak, serta benda berbau menyengat yang dapat mengganggu kesehatan atau keselamatan penumpang.

Petugas boarding memiliki kewenangan menolak barang bawaan yang dianggap tidak aman atau tidak layak, bahkan jika tidak tercantum dalam daftar larangan resmi. Imanuel menambahkan bahwa sepeda non-lipat, beberapa alat musik, dan perlengkapan olahraga berukuran besar hanya dapat dibawa dengan membeli kursi tambahan. Jika kursi tambahan tidak tersedia, barang dapat dikirim melalui jasa ekspedisi. Pelanggan yang memerlukan informasi lebih lanjut dapat menghubungi Contact Center 121 atau kanal resmi media sosial KAI.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *