Jakarta, 19 Oktober 2025 – Peningkatan kecepatan kereta api yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keamanan jalur secara menyeluruh. Kedua aspek ini berjalan beriringan untuk menciptakan layanan transportasi kereta api yang efisien, aman, dan nyaman bagi penumpang.
Upaya menjaga keamanan jalur dilakukan melalui berbagai program, termasuk normalisasi jalur perlintasan, peningkatan infrastruktur, serta sosialisasi kepada masyarakat. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menegaskan bahwa menjaga keamanan jalur menjadi prioritas yang tidak dapat dikompromikan dalam setiap langkah peningkatan kecepatan operasional kereta api.
Program normalisasi jalur yang dilakukan mencakup penutupan jalur perlintasan liar di JPL 203 yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta penyempitan lebar jalan di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. Langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan 120 kilometer per jam.
KAI Daop 7 Madiun juga melarang pembangunan bangunan di sekitar jalur kereta api sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. “Untuk keselamatan bersama, KAI mengimbau agar masyarakat hanya melintas melalui perlintasan resmi yang dilengkapi dengan rambu peringatan, peralatan keselamatan, dan pintu perlintasan,” imbau Zainul untuk menjaga keamanan jalur.
(Redaksi)

