Jakarta, 19 Oktober 2025 – Imbauan keamanan kepada masyarakat menjadi bagian penting dari program peningkatan kecepatan kereta api yang dilakukan KAI Daop 7 Madiun. Imbauan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya menjaga keamanan jalur kereta api di tengah peningkatan kecepatan operasional hingga 120 kilometer per jam.
KAI Daop 7 Madiun menyampaikan berbagai imbauan keamanan kepada masyarakat, termasuk larangan melintas di jalur yang telah ditutup, larangan membangun bangunan di sekitar jalur kereta api, serta himbauan untuk hanya menggunakan perlintasan resmi. Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan jalur. “Kami berharap dukungan masyarakat untuk tidak membuka atau melintas di jalur yang sudah ditutup demi keselamatan bersama,” imbau Zainul.
Program normalisasi jalur yang dilakukan mencakup penutupan jalur perlintasan liar di JPL 203 yang terletak di Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar, serta penyempitan lebar jalan di JPL 206 di Desa Ngaglik, Kecamatan Srengat. Langkah-langkah ini diambil untuk mengurangi risiko kecelakaan dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.
KAI Daop 7 Madiun juga mengingatkan masyarakat tentang larangan membangun gedung, tembok, pagar, atau menanam pohon tinggi di jalur kereta api sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian. Pelanggaran terhadap larangan ini dapat dikenakan sanksi pidana penjara hingga satu tahun atau denda hingga seratus juta rupiah.
(Redaksi)

