Jakarta, 19 Oktober 2025 – KAI Daop 7 Madiun memastikan bahwa peningkatan kecepatan kereta api hingga 120 kilometer per jam tidak mengesampingkan aspek pengawasan keamanan jalur. Pengawasan ketat dilakukan di seluruh lintas jalur kereta api untuk memastikan tidak ada gangguan yang dapat membahayakan keselamatan perjalanan.
Sebagai bagian dari program pengawasan, KAI Daop 7 Madiun melakukan normalisasi jalur dengan menutup sejumlah perlintasan liar yang berpotensi menimbulkan kecelakaan. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyatakan bahwa penutupan dan pematokan jalur dilakukan menggunakan rel di beberapa titik strategis, termasuk di JPL 203 antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, Desa Sanankulon, Kabupaten Blitar.
Selain penutupan jalur liar, dilakukan juga penyempitan lebar jalan pada beberapa perlintasan sebidang. Di JPL 206 yang terletak di Desa Ngaglik, lebar jalan dipersempit dari 3,6 meter menjadi 1,5 meter untuk membatasi akses kendaraan bermotor besar. Hanya sepeda dan sepeda motor yang diperbolehkan melintas di jalur tersebut guna meminimalkan risiko tabrakan dengan kereta api berkecepatan tinggi.
Program normalisasi jalur ini mendapat dukungan penuh dari berbagai pihak, termasuk Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Satlantas Polresta Blitar, Satlantas Polres Blitar, serta pemerintah kecamatan dan desa setempat. KAI Daop 7 Madiun terus mengimbau masyarakat untuk hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi rambu dan peralatan keselamatan demi menjaga keamanan perjalanan kereta api bersama.
(Redaksi)

