Jakarta, 19 Oktober 2025 – Kecepatan maksimal kereta api di wilayah operasi Daop 7 Madiun kini mencapai 120 kilometer per jam, naik dari standar sebelumnya yang hanya 100 kilometer per jam. Peningkatan ini menjadi bukti nyata komitmen KAI dalam menghadirkan layanan transportasi kereta api yang lebih cepat namun tetap aman bagi seluruh pengguna jasa.

Untuk mendukung peningkatan kecepatan tersebut, KAI Daop 7 Madiun melakukan serangkaian pembenahan infrastruktur jalur kereta api. Salah satu langkah yang diambil adalah normalisasi jalur dengan menutup sejumlah perlintasan liar yang berpotensi membahayakan keselamatan. Manajer Humas Daop 7 Madiun, Rokhmad Makin Zainul menyatakan, “Normalisasi dan peningkatan jalur KA dilakukan dengan penutupan dan pematokan menggunakan rel, tepatnya di JPL 203 Km 125+8/9 petak jalan antara Stasiun Blitar–Rejotangan, Desa Sanankulon, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar.”

Selain penutupan jalur liar, dilakukan pula penyempitan pada beberapa jalur perlintasan sebidang. Di JPL 206 antara Stasiun Blitar dan Rejotangan, lebar jalan yang semula 3,6 meter dipersempit menjadi 1,5 meter sehingga hanya kendaraan kecil seperti sepeda atau sepeda motor yang dapat melintas. Langkah ini diambil untuk meminimalkan risiko tabrakan antara kendaraan bermotor dengan kereta api yang melaju dengan kecepatan tinggi.

Program normalisasi ini mendapat dukungan penuh dari pemerintah daerah dan aparat keamanan setempat. KAI Daop 7 Madiun terus mengimbau masyarakat agar hanya menggunakan perlintasan resmi yang telah dilengkapi dengan rambu peringatan dan peralatan keselamatan memadai untuk menjamin keamanan perjalanan bersama.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *