Jember, 24 November 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat tentang pentingnya utamakan keselamatan di perlintasan kereta api sebidang. Insiden terbaru, yang terjadi pada Minggu (23/11) pukul 22.50 WIB, melibatkan KA Probowangi relasi Ketapang – Surabaya Gubeng yang tertemper mobil di kilometer 67+500, petak jalan Rejoso-Pasuruan. Kecelakaan ini menunjukkan bahwa kelalaian pengguna jalan tidak hanya mengancam nyawa, tetapi juga mengganggu operasional kereta api.
Peristiwa ini bermula ketika pengemudi mobil mengabaikan klakson lokomotif yang telah dibunyikan berulang kali oleh masinis. Mobil yang melaju dari utara menuju selatan tetap nekat melintas tanpa berhenti sejenak dan memastikan kondisi rel sudah aman. Temperan yang terjadi memaksa KA Probowangi harus berhenti sejenak di lokasi kejadian. Penghentian ini krusial untuk dilakukan pengecekan sarana secara menyeluruh demi menjamin keselamatan dan kelayakan kereta melanjutkan perjalanan. Pengecekan tersebut menyebabkan KA Probowangi mengalami keterlambatan sekitar delapan menit.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menyatakan penyesalan atas insiden tersebut. Ia menekankan bahwa perlintasan rel sebidang bukanlah titik aman, melainkan alat bantu peringatan yang memerlukan kewaspadaan. “Jangan terburu-buru, berhenti sejenak, tengok kanan dan kiri, pastikan tidak ada kereta yang melintas,” ujar Cahyo Widiantoro. Beruntung, insiden ini tidak menelan korban jiwa; pengemudi mobil hanya mengalami luka ringan, sementara petugas dan penumpang kereta tetap selamat.
KAI Daop 9 Jember bertekad untuk menindaklanjuti kasus ini dengan serius. Mereka akan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan (Dishub) setempat untuk mengevaluasi keselamatan di perlintasan sebidang yang tidak terjaga. KAI juga mendesak agar Dishub segera menyediakan petugas penjaga di perlintasan teregister di lokasi kejadian. Masyarakat diimbau untuk mematuhi kewajiban mendahulukan kereta api sesuai UU Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 114, dan menghindari sanksi pidana kurungan tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000 bagi penerobos perlintasan kereta api. (Redaksi)

