Jakarta, 1 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 9 Jember berhasil mengamankan aset strategis di Jalan Suroyo No. 25 Kota Probolinggo dengan menerapkan pendekatan humanis yang mengedepankan dialog dan negosiasi konstruktif. Properti berupa rumah dinas dengan luas tanah 972,96 m² dan bangunan 478,9 m² ini merupakan aset sah KAI berdasarkan sertipikat hak pakai Nomor 29 tahun 2013 dan memiliki nilai strategis karena berlokasi di jalan protokoler dekat fasilitas pemerintahan.
Aset milik KAI ini sebelumnya dikuasai secara tidak sah sejak tahun 2005 oleh pihak yang tidak memiliki perjanjian resmi dengan perusahaan. Penghuni mengklaim hak berdasarkan penguasaan turun temurun dari masa pra-kemerdekaan dan menyatakan memiliki prioritas untuk mendaftarkan hak milik atas properti tersebut. Berbagai upaya hukum biasa maupun luar biasa telah ditempuh, namun selalu mengalami kegagalan karena tidak memiliki legal standing yang memadai sesuai norma hukum pertanahan.
Kurun waktu 2018-2022 mencatat serangkaian gugatan hukum dari penghuni kepada KAI, namun semua gugatan tidak dapat diterima karena penggugat tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. Secara paralel, pada periode 2021-2022, KAI berkolaborasi dengan Kejaksaan Negeri Kota Probolinggo untuk penyelesaian non-litigasi. Momentum penting terjadi pada tahun 2025 ketika KAI menerapkan pendekatan humanis yang lebih masif dan berhasil memperoleh kesediaan sukarela dari penghuni untuk mengosongkan rumah dinas tersebut.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember Cahyo Widiantoro menegaskan bahwa penyelamatan aset merupakan wujud tanggung jawab perusahaan dalam mengamankan aset negara. “PT KAI memiliki tanggung jawab untuk mengamankan dan memanfaatkan aset perusahaan demi kepentingan pelayanan kepada masyarakat. Penanganan permasalahan ini kami lakukan dengan mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, serta sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Cahyo. KAI juga membuka peluang kerja sama melalui mekanisme kontrak resmi bagi masyarakat yang berminat memanfaatkan aset perusahaan dengan prosedur yang tepat dan legal.
(Redaksi)

