Jakarta, 2 September 2025 – PT Kereta Api Indonesia (Persero) kembali membuka peluang bagi generasi muda Indonesia. Pendaftaran rekrutmen eksternal untuk lulusan SLTA, D3, dan D4/S1 pada tahun 2025 diperpanjang hingga 3 September 2025. Kesempatan ini diharapkan dapat menjaring talenta terbaik yang siap bersaing dan berkontribusi dalam dunia perkeretaapian.
“Kami memperpanjang waktu untuk pendaftar karena melihat animo masyarakat yang sangat tinggi. Untuk itu ayo manfaatkan kesempatan emas ini bagi talenta muda Indonesia yang siap berkarir, mengembangkan kompetensi, dan berkontribusi dalam transformasi perkeretaapian nasional menuju layanan transportasi yang lebih modern, aman, dan berkelanjutan,” jelas Rokhmad Makin Zainul, Manajer Humas Daop 7 Madiun dalam keterangannya (2/9/2025).
Rekrutmen ini membuka berbagai posisi strategis, mulai dari Kondektur, Calon Masinis, Asisten PPKA, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana, hingga Polisi Khusus Kereta Api (Polsuska). Seluruh formasi tersebut diharapkan dapat memperkuat operasional KAI dalam memberikan layanan transportasi terbaik bagi masyarakat.
Zainul menambahkan, “Kami membuka peluang bagi anak-anak muda Indonesia untuk bekerja dan berkarir, serta mengembangkan kompetensinya guna membangun layanan kereta api yang lebih baik dan lebih modern di masa depan. Talenta yang terpilih adalah talenta terbaik yang memiliki daya saing kuat, kompetitif, dan siap berkontribusi nyata bagi kemajuan KAI serta transportasi nasional.”
Tahapan seleksi yang harus ditempuh oleh calon pelamar antara lain seleksi administrasi, seleksi kesehatan awal, seleksi psikologi, seleksi wawancara, dan seleksi kesehatan akhir. Untuk formasi Polsuska, terdapat tambahan Tes Kesamaptaan. Semua proses seleksi dilaksanakan di masing-masing Daerah Operasi/Divisi Regional dengan pengawasan ketat agar transparansi dan integritas tetap terjaga.
Pendaftaran dilakukan melalui laman resmi https://e-recruitment.kai.id tanpa biaya apapun. KAI menegaskan, proses rekrutmen tidak bekerja sama dengan agen travel atau pihak ketiga, dan pelamar diimbau melapor jika ada pihak yang menawarkan bantuan ilegal.
“Kami ingin memastikan setiap pelamar memperoleh kesempatan yang adil sesuai kemampuan dan kualifikasinya, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tutup Zainul. (Redaksi)

