Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menilai bahwa pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK turut memperkuat keamanan sistem perbankan secara keseluruhan. Langkah ini diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan rekening tidak aktif.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, rekening dormant yang lama tidak digunakan memiliki risiko tinggi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Ia menegaskan, nasabah yang merasa keberatan dapat mengajukan pembukaan blokir melalui mekanisme yang berlaku.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Selain itu, BNI mendorong nasabah agar rutin melakukan transaksi agar rekening tetap aktif. Aktivitas sederhana seperti transfer, pembayaran digital, atau penyetoran tunai cukup untuk menjaga status aktif.

Pembaruan data kontak juga dianjurkan agar nasabah selalu menerima informasi penting terkait layanan BNI.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *