Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI menilai kebijakan PPATK memblokir sementara rekening dormant sebagai langkah efektif untuk melindungi nasabah dari potensi penyalahgunaan rekening.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyatakan, kebijakan ini selaras dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana dan menjadi bentuk perlindungan sistemik terhadap potensi kejahatan perbankan.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama dalam keterangan tertulisnya.

Ia mengungkapkan, rekening yang tidak aktif dalam waktu lama rawan digunakan tanpa sepengetahuan pemiliknya. Dengan pemblokiran sementara, peluang penyalahgunaan dapat ditekan secara signifikan.

BNI, kata Putrama, akan membantu nasabah yang ingin mengajukan pembukaan blokir selama memenuhi prosedur resmi yang ditetapkan oleh PPATK.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelas Putrama.

Putrama juga mengingatkan nasabah agar rutin melakukan transaksi sederhana melalui berbagai kanal, termasuk digital banking, untuk mencegah status dormant.

“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *