Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI memastikan nasabah tidak perlu cemas apabila rekeningnya terkena pemblokiran sementara oleh PPATK karena status dormant. BNI berkomitmen membantu proses pembukaan blokir sesuai prosedur yang berlaku.
Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan mengatakan, pemblokiran sementara rekening tidak aktif merupakan langkah preventif penting demi melindungi dana nasabah.
“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujarnya.
Putrama menambahkan, rekening yang tidak aktif dalam jangka waktu lama memiliki risiko tinggi digunakan pihak yang tidak berwenang. Karena itu, tindakan pemblokiran menjadi upaya antisipatif yang relevan.
BNI siap membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah ke PPATK. Proses ini harus mengikuti mekanisme resmi yang berlaku dan disertai kelengkapan dokumen yang dibutuhkan.
“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
BNI juga mengimbau nasabah untuk menjaga keaktifan rekening dengan rutin bertransaksi, baik melalui setoran, transfer, maupun pembayaran menggunakan kanal digital.
“Kami mengingatkan nasabah agar senantiasa memantau dan mengelola rekeningnya. Rekening yang aktif akan mengurangi risiko penyalahgunaan, sekaligus memastikan kenyamanan dalam bertransaksi,” tutup Putrama. (Redaksi)

