Jakarta, 3 Agustus 2025 – PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk. atau BNI mengingatkan nasabah bahwa transaksi rutin adalah kunci untuk menghindari status rekening dormant. Peringatan ini disampaikan seiring dengan kebijakan PPATK yang melakukan pemblokiran sementara rekening tidak aktif demi menjaga keamanan dana nasabah.

Direktur Utama BNI Putrama Wahju Setyawan menyebutkan, pemblokiran sementara tersebut adalah langkah perlindungan sistemik yang juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam mengelola dana nasabah.

“Kami memandang langkah pemblokiran sementara rekening dormant oleh PPATK sebagai bentuk perlindungan sistemik dan langkah antisipatif terhadap potensi penyalahgunaan rekening yang tidak aktif. Hal ini juga sejalan dengan prinsip kehati-hatian dalam pengelolaan dana nasabah,” ujar Putrama.

Menurutnya, rekening yang dibiarkan tidak aktif dalam jangka panjang dapat dimanfaatkan tanpa izin oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Untuk itu, menjaga keaktifan rekening menjadi langkah pencegahan yang efektif.

Putrama memastikan BNI siap membantu nasabah yang ingin mengajukan pembukaan blokir, selama prosedur yang berlaku di PPATK diikuti sepenuhnya.

“BNI akan membantu menyalurkan permohonan pembukaan blokir dari nasabah kepada PPATK. Tentunya, proses ini harus mengikuti mekanisme yang berlaku, dan kami pastikan komunikasi berjalan secara transparan dan akuntabel,” katanya.

Ia menambahkan, aktivitas sederhana seperti setor tunai, transfer, atau pembayaran digital sudah cukup untuk membuat rekening tetap aktif.

BNI juga mengingatkan pentingnya memperbarui data kontak secara berkala agar nasabah selalu mendapatkan notifikasi penting terkait status rekening dan informasi layanan lainnya. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *