Jakarta, 8 Agustus 2025 – Langkah progresif dalam memperkuat tata kelola perusahaan dan pencegahan korupsi kembali ditunjukkan melalui penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Momentum bersejarah ini berlangsung di Pelindo Tower, menandai komitmen serius kedua institusi dalam menciptakan ekosistem bisnis yang bersih dan berintegritas.
Sebagai entitas bisnis strategis yang merupakan anak usaha Pelindo Terminal Petikemas, IPC TPK menyadari pentingnya kolaborasi dengan penegak hukum dalam memastikan seluruh aktivitas operasional berjalan sesuai koridor hukum yang berlaku. MOU yang ditandatangani ini secara khusus mengatur bantuan penanganan permasalahan di bidang hukum perdata dan tata usaha negara, sebuah langkah antisipatif yang mencerminkan komitmen terhadap good corporate governance.
“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.
Inisiatif kerjasama ini merupakan perpanjangan dari kesepakatan sebelumnya yang telah berjalan sejak 2024, menunjukkan kontinuitas komitmen kedua belah pihak dalam menjaga integritas dan transparansi operasional. Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., memberikan apresiasi tinggi terhadap konsistensi IPC TPK dalam menjalin sinergi konstruktif dengan institusi penegak hukum.
Acara penandatanganan yang dihadiri oleh jajaran manajemen kedua institusi ini menjadi bukti nyata bahwa pencegahan korupsi dapat diwujudkan melalui kolaborasi proaktif antara dunia usaha dan penegak hukum.
“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

