Jakarta, 8 Agustus 2025 – Lahirnya paradigma revolusioner dalam penegakan hukum terpadu diwujudkan melalui penandatanganan MOU antara IPC Terminal Petikemas (IPC TPK) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara. Momentum bersejarah di Pelindo Tower ini menandai transisi fundamental dari pendekatan penegakan hukum yang fragmentaris menuju sistem terpadu yang mengintegrasikan seluruh aspek hukum dalam satu kerangka kerja yang kohesif dan sinergis.

Paradigma baru yang diintroduksi melalui kesepakatan ini mengadopsi konsep “integrated legal enforcement”, sebuah pendekatan holistik yang mengakui interconnectedness antara berbagai aspek hukum dalam operasional perusahaan. Paradigma ini tidak memandang hukum perdata, tata usaha negara, dan aspek hukum lainnya sebagai entitas terpisah, melainkan sebagai komponen terintegrasi yang harus dikelola secara komprehensif.

IPC TPK, dalam kapasitasnya sebagai operator terminal petikemas strategis, menjadi pioneer dalam implementasi paradigma penegakan hukum terpadu ini. Perusahaan mengembangkan sistem manajemen hukum yang mampu mengintegrasikan seluruh aspek legal dalam satu dashboard operasional, memungkinkan pengambilan keputusan yang lebih informed dan compliant.

Kepemimpinan transformatif yang ditunjukkan melalui inisiatif ini mencerminkan komitmen mendalam terhadap penciptaan ekosistem bisnis yang tidak hanya profitable, namun juga sustainable dari aspek legal dan regulatory. Paradigma terpadu ini memungkinkan perusahaan untuk tidak hanya reactive terhadap perubahan regulasi, namun juga proactive dalam mengantisipasi dan beradaptasi dengan perkembangan hukum.

“Pendampingan hukum dibutuhkan tidak hanya saat terjadi permasalahan, namun juga sebagai bentuk pencegahan. Sebagai operator terminal petikemas, IPC TPK berupaya mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, baik dalam operasional maupun administrasi,” ujar Guna Mulyana, Direktur Utama IPC TPK.

Dr. Syahrul Juaksha Subuki, S.H., M.H., Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Utara, menyambut positif paradigma baru ini dan menegaskan komitmen institusinya untuk mendukung implementasi penegakan hukum terpadu yang lebih efektif.

“Kami harap kesepakatan ini mendorong sinergi dan kolaborasi antar kedua institusi dapat memberikan pelayanan yang sejalan dengan hukum yang berlaku. Semoga kesepakatan ini membuat IPC TPK semakin percaya diri dalam menjalankan peran utamanya,” tutup Guna. (Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *