Jember, 30 Agustus 2025 – Saat berbicara tentang lokomotif, sebagian orang mungkin hanya membayangkan suara klakson kerasnya. Namun, di balik itu ada regulasi ketat terkait batas kebisingan, terutama di dalam kabin masinis.
Sesuai dengan Permenhub 153 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif, tingkat kebisingan di dalam kabin tidak boleh melebihi 85 dBA. Aturan ini dibuat untuk melindungi kesehatan dan keselamatan masinis yang setiap hari bertugas mengendalikan kereta.
Pengendalian kebisingan ini tidak hanya soal kenyamanan, tetapi juga faktor keselamatan kerja. Dengan tingkat kebisingan yang terkendali, masinis tetap bisa fokus, mengurangi risiko kelelahan, dan menjaga konsentrasi selama perjalanan.
Tak hanya di dalam kabin, regulasi juga mengatur suara suling atau klakson lokomotif. Suaranya wajib minimal 85 dBA pada jarak 100 meter agar bisa terdengar jelas, namun maksimal 135 dBA pada jarak 1 meter agar tidak membahayakan pendengaran awak lokomotif.
“Lokomotif adalah tulang punggung transportasi berbasis rel. Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi,” jelas Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro.
Dengan regulasi yang detail, KAI Daop 9 Jember berupaya menciptakan keseimbangan antara kebutuhan sinyal suara yang kuat untuk keselamatan, dan lingkungan kerja yang aman bagi masinis. (Redaksi)

