Jakarta, 14 September 2025 – Masyarakat Banyuwangi dan sekitarnya kini mendapat kemudahan besar dalam mengurus pembatalan dan pengembalian dana tiket kereta api dengan dibukanya layanan khusus di Stasiun Banyuwangi Kota. Fasilitas yang mulai beroperasi hari ini merupakan jawaban atas kebutuhan masyarakat akan akses pelayanan yang lebih dekat dan mudah dijangkau.
Kehadiran layanan ini menjadikan Stasiun Banyuwangi Kota sebagai stasiun keenam di wilayah KAI Daop 9 Jember yang menyediakan fasilitas pembatalan dan pengembalian tiket. Jaringan pelayanan yang kini mencakup Stasiun Pasuruan, Probolinggo, Jember, Kalibaru, Ketapang, dan Banyuwangi Kota memberikan cakupan area yang sangat luas bagi masyarakat Jawa Timur bagian timur.
“Kami ingin memberikan kemudahan bagi masyarakat. Dengan adanya layanan di Stasiun Banyuwangi Kota, pelanggan cukup mengakses pelayanan di pusat kota untuk mengurus pembatalan dan pengembalian tiket, tanpa perlu menuju ke stasiun lain,” jelas Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro. Komitmen ini mencerminkan filosofi perusahaan untuk selalu mengedepankan kepentingan dan kenyamanan pelanggan dalam setiap kebijakan operasional.
Mekanisme pembatalan mengikuti prosedur baku dengan batas waktu 30 menit sebelum jadwal keberangkatan dan pengenaan biaya administrasi 25 persen dari harga tiket. Proses pengembalian dana dapat dipilih antara transfer bank dengan perkiraan waktu maksimal tujuh hari kerja atau pengambilan tunai langsung di stasiun daring yang telah ditunjuk. Dokumen yang harus disiapkan adalah formulir pembatalan, boarding pass, identitas penumpang, dan jika diwakilkan harus melampirkan surat kuasa bermeterai beserta identitas kedua belah pihak.
(Redaksi)

