Jember, 03 September 2025 – Insiden yang menimpa KA Probowangi di Km 96+8/9 petak jalan Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menegaskan risiko serius ketika pejalan kaki berada di jalur kereta. Masinis KA 298 Probowangi telah membunyikan klakson berkali-kali untuk memperingatkan, namun seorang pejalan kaki tetap melintas dan benturan tidak dapat dihindari.
Korban, Muhammad Faisol, warga Panggungrejo, Pasuruan, jatuh ke sungai dan langsung dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Peristiwa ini menekankan bahwa reaksi masinis pun memiliki keterbatasan saat menghadapi kelalaian pejalan kaki.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo segera hadir di lokasi untuk memastikan keselamatan korban dan keamanan jalur. Operasional KA tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
PT KAI Daop 9 Jember kembali mengingatkan masyarakat bahwa rel kereta bukan jalur untuk berjalan kaki atau aktivitas lain yang membahayakan. Kesadaran masyarakat menjadi faktor utama dalam menjaga keselamatan perjalanan kereta.
Himbauan ini sejalan dengan UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1), serta UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang melarang berada di jalur KA kecuali kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Insiden ini menjadi pengingat bahwa kelalaian di rel kereta bisa berakibat fatal, dan setiap pejalan kaki harus berhati-hati. (Redaksi)

