Jakarta, 2 Oktober 2025 – Kepatuhan terhadap prosedur resmi dan jam kerja yang diatur dalam regulasi perhubungan menjadi komitmen setiap masinis. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 24 Tahun 2015 Pasal 94 mengatur bahwa waktu kerja awak sarana perkeretaapian adalah maksimal 8 jam per hari dan 40 jam per minggu, dengan waktu efektif operasi 4 jam per hari. Regulasi ini diberlakukan untuk mencegah kelelahan berlebihan yang dapat membahayakan keselamatan.
Para masinis Daop 9 Jember menjalankan regulasi jam kerja dengan disiplin. Pembatasan jam kerja memastikan masinis memiliki waktu istirahat yang cukup untuk memulihkan stamina fisik dan mental. Dengan tanggung jawab mengoperasikan kereta yang membawa ribuan penumpang, kondisi masinis harus selalu prima. Kelelahan berlebihan dapat mengurangi konsentrasi dan memperlambat waktu reaksi dalam menghadapi situasi darurat.
Selain jam kerja, prosedur resmi juga dipatuhi dengan ketat. Masinis wajib melapor tepat waktu, menjalani pemeriksaan kesehatan dan tes alkohol, serta memastikan kelengkapan perlengkapan dan dokumen. Mereka mengikuti asesmen dari penyelia sebelum dinyatakan layak berdinas. Prosedur resmi ini dirancang untuk memastikan setiap aspek keselamatan terpenuhi sebelum kereta beroperasi.
Cahyo Widiantoro menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi. “Kami terus memberikan dukungan melalui program pembinaan, pemeriksaan kesehatan berkala, dan pendampingan agar masinis selalu siap secara fisik maupun mental dalam menjalankan tugasnya,” ungkapnya. Kepatuhan terhadap prosedur resmi dan jam kerja menjadi wujud tanggung jawab masinis terhadap keselamatan transportasi.
(Redaksi)

