Jember, 03 September 2025 – Kejadian KA Probowangi yang menimpa seorang pejalan kaki di Km 96+8/9 Bayeman – Probolinggo pada Senin malam menunjukkan kesiapsiagaan masinis dalam menghadapi situasi darurat. Masinis KA 298 Probowangi membunyikan klakson berkali-kali ketika seorang pejalan kaki melintas di rel, namun benturan tidak dapat dihindari.
Korban, Muhammad Faisol dari Panggungrejo, Pasuruan, jatuh ke sungai dan segera dievakuasi ke rumah sakit dengan kondisi luka parah. Insiden ini menekankan keterbatasan masinis dalam mencegah kecelakaan jika pejalan kaki melanggar aturan.
Petugas keamanan KAI Bayeman dan Probolinggo bersama aparat Polsek Sumberasih serta Unit Laka Lantas Probolinggo langsung berada di lokasi untuk memastikan keselamatan korban dan keamanan jalur. Operasional KA tetap berjalan lancar tanpa gangguan.
PT KAI Daop 9 Jember menekankan bahwa rel kereta bukanlah tempat untuk pejalan kaki atau aktivitas lain yang membahayakan. Disiplin masyarakat menjadi faktor penting untuk mencegah kecelakaan.
Himbauan ini sesuai UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Pasal 181 ayat (1) dan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melarang orang berada di jalur KA kecuali kepentingan operasional.
Manager Hukum dan Humas KAI Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro, menegaskan:
“Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama. Kami mohon kepada masyarakat untuk tidak berada di jalur kereta api demi keselamatan diri sendiri maupun perjalanan kereta api. Satu kelalaian kecil bisa berakibat fatal. Mari bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan KA dengan disiplin mematuhi aturan.”
Insiden ini kembali menjadi pengingat bahwa setiap kelalaian di jalur kereta bisa berisiko tinggi. (Redaksi)

