Jakarta, 30 Agustus 2025 – Salah satu karakteristik paling ikonik dari kereta api adalah suara klakson yang menggelegar dan dapat terdengar dari jarak jauh. Bagi lokomotif Daerah Operasi 9 Jember, suara klakson bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga merupakan komponen keselamatan yang sangat vital dalam operasional sehari-hari. Dengan 11 unit lokomotif yang beroperasi, setiap unit dilengkapi dengan sistem klakson yang memenuhi standar teknis ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif, suara klakson atau suling lokomotif harus memenuhi standar dengan kekuatan suara minimum 85 dBA yang diukur pada jarak 100 meter di depan lokomotif saat sarana beroperasi. Standar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa sinyal peringatan dari lokomotif dapat terdengar dengan jelas oleh pengguna jalan, pejalan kaki, dan pihak-pihak lain yang berada di sekitar jalur kereta api untuk menghindari potensi kecelakaan.

Namun, standar klakson lokomotif juga memiliki batas maksimum yang tidak boleh dilampaui untuk melindungi kesehatan awak lokomotif. Kekuatan suara maksimum klakson adalah 135 dBA pada jarak 1 meter dari sumber suara. Pembatasan ini sangat penting karena awak lokomotif berada dalam jarak yang sangat dekat dengan sumber suara klakson, dan paparan suara dengan intensitas tinggi dalam jangka waktu lama dapat membahayakan pendengaran mereka. Keseimbangan antara efektivitas sebagai alat peringatan dan perlindungan terhadap awak lokomotif menjadi pertimbangan utama dalam standar ini.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyampaikan, “Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu.” Penerapan standar klakson yang ketat ini merupakan bagian integral dari komitmen keselamatan yang tidak hanya melindungi penumpang, tetapi juga masyarakat luas dan awak lokomotif itu sendiri.

(Redaksi)

 

Jakarta, 30 Agustus 2025 – Salah satu karakteristik paling ikonik dari kereta api adalah suara klakson yang menggelegar dan dapat terdengar dari jarak jauh. Bagi lokomotif Daerah Operasi 9 Jember, suara klakson bukan hanya sekadar identitas, tetapi juga merupakan komponen keselamatan yang sangat vital dalam operasional sehari-hari. Dengan 11 unit lokomotif yang beroperasi, setiap unit dilengkapi dengan sistem klakson yang memenuhi standar teknis ketat sesuai dengan peraturan yang berlaku di Indonesia.

Berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 153 Tahun 2016 tentang Standar Spesifikasi Teknis Lokomotif, suara klakson atau suling lokomotif harus memenuhi standar dengan kekuatan suara minimum 85 dBA yang diukur pada jarak 100 meter di depan lokomotif saat sarana beroperasi. Standar ini ditetapkan untuk memastikan bahwa sinyal peringatan dari lokomotif dapat terdengar dengan jelas oleh pengguna jalan, pejalan kaki, dan pihak-pihak lain yang berada di sekitar jalur kereta api untuk menghindari potensi kecelakaan.

Namun, standar klakson lokomotif juga memiliki batas maksimum yang tidak boleh dilampaui untuk melindungi kesehatan awak lokomotif. Kekuatan suara maksimum klakson adalah 135 dBA pada jarak 1 meter dari sumber suara. Pembatasan ini sangat penting karena awak lokomotif berada dalam jarak yang sangat dekat dengan sumber suara klakson, dan paparan suara dengan intensitas tinggi dalam jangka waktu lama dapat membahayakan pendengaran mereka. Keseimbangan antara efektivitas sebagai alat peringatan dan perlindungan terhadap awak lokomotif menjadi pertimbangan utama dalam standar ini.

Manager Hukum dan Humas Daop 9 Jember, Cahyo Widiantoro menyampaikan, “Kami memastikan setiap lokomotif dalam kondisi optimal melalui perawatan ketat, sekaligus menerapkan standar keselamatan tertinggi. Dengan begitu, masyarakat dapat merasakan layanan transportasi kereta api yang selamat, nyaman, dan tepat waktu.” Penerapan standar klakson yang ketat ini merupakan bagian integral dari komitmen keselamatan yang tidak hanya melindungi penumpang, tetapi juga masyarakat luas dan awak lokomotif itu sendiri.

(Redaksi)

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *